Laporan Internal Auditor
Laporan Internal Auditor merupakan sarana pertanggungjawaban Internal Auditor atau penugasan pemeriksaan oleh pimpinan. Melalui laporan ini Internal Auditor akan mengungkapkan, menguraikan kelemahan yang terjadi dan keberhasilan yang dicapai oleh perusahaan.
1. Pemeriksaan
Sebelum membuat laporan, Internal Auditor terlebih dahulu mengadakan pemeriksaan terhadap bagian pemeriksaan. Dalam melaksanakan pemeriksaan Internal Auditor terlebih dahulu menyusun rencana kerja pemeriksaan yang disetujui pimpinan perusahaan.
Berdasarkan rencana kerja pemeriksaan yang telah disusun dan telah disetujui Direksi atau berdasarkan informasi yang diperoleh baik dari dalam maupun dari luar tentang adanya suatu penyelewengan yang akan merugikan kepentingan perusahaan, maka Staff Internal Auditor akan mengadakan usulan pemeriksaan kepada manajemen.
Dalam usulan pemeriksaan, Staff Internal Auditor hendaknya memberikan pertimbangan yang menjadi alasan, yang menjadi dasar usulan pemeriksaan yang dilakukan. Disamping itu setiap usulan pemeriksaan harus dapat mengambarkan kepada manajemen jumlah, waktu dan biaya yang dibutuhkan dan susunan Auditor yang melaksanakan tugas tersebut.
Sebagai dasar untuk melaksanakan suatu pemeriksaan, Staff Internal Auditor harus memperoleh surat penugasan yang dibuat oleh Direksi atau yang ditunjuk untuk itu. Surat penugasan ini merupakan suatu bentuk bukti persetujuan Direksi untuk dilaksanakannya tugas pemeriksaan dan bahwa program pemeriksaan telah dapat dilaksanakan.
2. Laporan
Setelah melakukan pemeriksaan, Internal Auditor menyusun laporan kepada pihak manajemen. Adapun bentuk penyajian laporan tersebut dapat berupa :
a. Laporan Tertulis
1. Tabulasi
a. Laporan Akuntansi Formal
b. Statistik
2. Uraian atau paparan singkat
3. Grafik
4. Suatu kombinasi dari berbagai bentuk di atas
b. Laporan Lisan
1. Presentase formal group, ini dapat meliputi penggunaan berbagai alat visual.
2. Konferensi individual4
Dalam laporan tertulis, data disampaikan secara lengkap dan menyeluruh. Sementara laporan lisan dapat berupa pemaparan atas hal-hal yang dianggap perlu disampaikan dan cenderung informasi yang disampaikan tidak menyeluruh. Agar laporan Internal Auditor dapat memberikan informasi, maka sebaiknya laporan tersebut memenuhi beberapa unsur yang menjadi dasar penyusunan laporan. Adapun unsur-unsur yang harus diperhatikan dalam menyajikan laporan adalah:
1. Menerangkan dengan jelas ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.
2. Dibuat seringkas mungkin, akan tetapi harus jelas dan cukup lengkap, agar dapat dimengerti oleh pihak yang mengunakannya.
3. Menyajikan fakta-fakta dengan teliti, lengkap dan layak apabila terdapat suatu penyimpangan atau kesalahan, sedapat mungkin dijelaskan sebab dan akibatnya.
4. Menyajikan pendapat dan kesimpulan secara objektif dan dalam bahasa yang jelas dan sederhana.
5. Membuat informasi yang berdasarkan pada fakta, pendapat dan kesimpulan dalam kertas kerja didukung oleh bukti yang memadai.
6. Sedapat mungkin membuat rekomendasi pemeriksaan sebagai dasar untuk pengambilan tindakan untuk mengusahakan perbaikan.
7. Lebih mengutamakan usaha-usaha perbaikan dari pada kecaman.
Apabila laporan tersebut telah dibuat dengan kriteria yang telah disebutkan di atas, dan membuat secara terperinci temuan yang telah dijumpai selama pemeriksaan, maka langkah berikutnya adalah melakukan pengamatan terhadap laporan yang telah disampaikan. Hal ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana saran yang disampaikan tersebut telah dilaksanakan.
Secara umum, laporan hasil pemeriksaan bagian Internal Audit memuat unsur-unsur sebagai berikut:
a. Pendahuluan
b. Prosedur Pemeriksaan
c. Ringkasan hasil pemeriksaan dan rekomendasi (saran dan tindak lanjut). Ringkasan ini membuat antara lain.
- Temuan yang disajikan secara singkat dan jelas dari hasil pemeriksaan yang diuraikan pada bab hasil pemeriksaan.
- Komentar pejabat yang bertanggungjawab, diuraikan secara singkat.
- Rekomendasi yang ditujukan kepada pejabat yang berwenang melaksanakan rekomendasi.
d. Lampiran
Pada unsur ini, jika ada unsur lampiran yang diperlukan oleh manajemen yang menyangkut pemeriksaan maka harus disertakan.
Setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh Internal Auditor selalu disertai dengan pembuatan laporan hasil pemeriksaan. Laporan pemeriksaan merupakan alat pertanggungjawaban tugas-tugas yang telah diberikan kepadanya. Laporan yang disampaikan sifatnya merupakan laporan yang menyeluruh disertai dengan lampiran yang meliputi perkiraan yang menjadi objek pemeriksaan. Laporan itu berisi hal-hal yang dijumpai selama pemeriksaan, langkah-langkah yang ditempuh maupun pendapat yang diberikan untuk temuan-temuan penyimpangan dari prosedur dan perencanaan.