Pengertian Internal Auditor
Dewasa ini lingkungan dunia usaha sedang mengalami perubahan besar, setelah dilanda oleh dahsyatnya gelombang globalisasi. Semakin berkembangnya suatu perusahaan, semakin diperlukan peranan manajer yang propesional dalam berbagai bidang antara lain, dalam bidang produksi, pemasaran, keuangan, personalia dan lain-lain.
Sebelum perusahaan berkembaang manajer masih dapat mengawasi jalannya perusahaan, tetapi setelah perusahaan berkembang maka semakin kompleks masalah yang dihadapi oleh manajer. Salah satu masalah yang harus dihadapi oleh manajer adalah masalah pengawasan.
“Pengawasan adalah segala sesuatu yang termasuk dalam aktivitas penentuan apakah pelaksanaan perusahaan sesuai dengan perencanaan dan apakah terhadap harta benda usaha telah diadakan pengamanan dengan sebaik-baiknya."1
Salah satu yang ada hubungannya dengan sistem pengawasan intern adalah apa yang disebut dengan Internal Auditor. Internal Auditor merupakan salah satu bidang akuntansi yang memberikan jasanya kepada manajemen, dan untuk meringankan tugas manajemen dalam pengambilan keputusan. Internal Auditor tidak hanya melakukan verifikasi laporan keuangan saja, akan tetapi juga menilai dan menganalisa operasional perusahaan. Hal ini sesuai dengan yang didefinisikan oleh Holmes dan Burns :
“Internal Auditor adalah kegiatan penilaian yang independen dalam organisasi untuk mereview operasi sebagai jasa yang diberikan kepada manajemen. Internal Auditing merupakan pengendalian manajerial yang melaksanakan fungsinya dengan mengukur dan mengevaluasi keefektipan pengendalian.”2
Sedangkan menurut American Accounting Asosiation Commite dalam hasil auditing concepts telah mendefinisikan Auditor :
“Suatu proses sistematis yang secara objektif memperoleh dan mengevaluasi bukti yang terkait dengan pernyataan yang mengenai tindakan kejadian ekonomi untuk menilai tingkat kesesuaian antara pernyataan dan kriteria yang telah ditetapkan serta mengkonfirmasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.”
Dari definisi diatas, dapat diketahui Internal Auditor adalah alat manajemen yang merupakan unsur dari sistem pengawasan intern yang fungsi utamanya adalah mengukur dan menilai unsur pengawasan lainnya dalam perusahaan. Personil manajemen disebut juga Internal Auditor yang bertugas untuk membantu semua anggota manajemen dalam tugasnya dengan memberikan analisa, saran dan komentar mengenai kegiatan yang diteliti.
Internal Auditor bekerja secara aktif dan terus-menerus sepanjang operasional perusahaan dan memberikan penilaian konstruktif mengenai dasar-dasar kebijaksanaan serta keaktifan unsur-unsur pengawasan. Seperti yang dinyatakan oleh S. Hadibroto, sebagai berikut :
“Auditor (pemeriksa) diharapkan menguasai berbagai bidang ilmu, yaitu ilmu ekonomi manajemen, hukum moneter dan sebagainya. Maka dari itu sebaiknya, sebagai pemeriksa bertindak sebagai sebuah tim yang sifatnya disipliner.”3
Dari definisi diatas maka jelas bahwa Internal Auditor juga harus menguasai disiplin ilmu lain disamping ilmu auditing sendiri. Karena sebagai pemeriksa intern perusahaan, Ia harus tanggap terhadap lingkungan pemeriksaan, dimana ia adalah pemberi informasi yang tepat dan objektif untuk pengambilan keputusan bagi manajemen.
Pemeriksaan intern adalah suatu aktivitas penilaian yang independen atas dasar akuntansi dari aktivitas lainnya yang dilakukan oleh pegawai perusahaan itu sendiri, dengan maksud membantu manajemen dalam menyediakan informasi untuk :
1. Menilai apakah kebijaksanaan, rencana dan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan benar-benar ditaati.
2. Mengetahui apakah aktivitas perusahaan aman dari kehilangan atau kerusakan dan penyelewengan.
3. Menilai kecermatan data akuntansi dan data lainnya dalam organisasi perusahaan.