Jenis – Jenis Pemutusan Hubungan Kerja

Jenis – jenis pemutusan hubungan kerja yang utama adalah pengunduran diri (resignation), pemberhentian sementara (lay-off), pemecatan (discharge), dan pemensiunan (retirement).
Jenis dan banyaknya pemutusan hubungan kerja dapat memberikan kesan terhadap efektivitas pengelolaan perusahaan. Umpamanya saja terlalu banyak pengunduran diri menandakan bahwa skala pengupahan tidak kompetitif.


Pemberhentian sementara yang terjadi berkali – kali menunjukkan bahwa integrasi antara produksi dan permintaan pasar adalah buruk. Terlalu banyak terjasi pemecatan memberi kesan bahwa prosedur seleksi atau pelatihan tidak baik. Terlampau banyak pemensiunan memberikan indikasi kurang baiknya manajemen bauran usia (age mix) diantara karyawan perusahaan.
Pengunduran Diri
Pengunduran diri (resignation) adalah pemutusan hubungan kerja yang diawali dari pihak karyawan. Apabila hal ini terjadi di dalam masa percobaan (probation period), tidak menimbulkan masalah beban kewajiban, baik bagi perusahaan maupun karyawan. Lain halnya, bila ikatan kerja berdasarkan atas perjanjian (kontrak) tertentu yang memungkinkan pihak perusahaan menuntut ganti rugi biaya seleksi, pelatihan dan sebagainya.

Pemberhentian Sementara
Pemberhentian sementara (lay-off), biasa juga disebut pengrumahan, adalah pemutusan hubungan kerja yang umumnya terjadi bila terdapat situasi dan kondisi pada perusahaan :
1. tidak ada pekerjaan yang tersedia bagi karyawan yang dirumahkan .
2. pimpinan mengharapkan, bahwa situasi tidak adanya pekerjaan akan bersifat kontemporer dan tidak lama.
3. pimpinan bermaksud memanggil kembali karyawan untuk dipekerjakan kenbali bilamana pekerjaan tersedia kembali.
Oleh karena itu, pengrumahan bukanlah pemberhentian mutlak, yang memutuskan hubungan kerja secara permanen. Namun demikian tidak mustahil pengrumahan pada akhirnya menjadi pemberhentian permanen, bila secara berkepanjangan situasi dan kondisi perusahaan tidak membaik, bahkan mungkin memburuk.
Ada beberapa alternatif pemberhentian sementara. Denan pendekatan pengrumahan sementara dengan gaji sukarela semua karyawan sepakat untuk menerima gaji lebih kecil dari biasanya agar setiap karyawan dapat tetap bekerja. Perusahaan lain membuat aturan agar semua karyawan mengakumulasi waktu liburannya dan memusatkan waktu liburnya itu pada saat terjadinya kelesuan usaha. Pada pendekatan lain diangkat karyawan – karyawan sementara yang bersifata tenaga – tenaga pelengkap dengan pengertian bahwa pekerjaan mereka adalah temporer dan mereka dapat dirumahkan atau diberhentikan sewaktu – waktu. Dengan demikian, mereka inilah yang terkena pengrumahan bila perusahaan mengalami kelesuan usaha.

Pemecatan
Pemecatan (discharge) merupakan pemutusan hubungan kerja paling drastis yang dapat dikenakan terhadap karyawan. Oleh karena itu, tindakan ini harus dilakukan secara hati – hati. Terutama sekali, pemecatan itu hendaknya dilakukan secara adil, dalam arti alasan cukup untuk memecat. Pemberhentian itu seyogyanya terjadi hanyalah setelah semua langkah yang nalar diambil untuk menyelamatkan karyawan yang bersangkutan dan tidak berhasil. Pemecatan dapat terjadi atas dasar prestasi yang tidak memuaskan, perilaku tidak baik, kurang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan, atau berubahnya persyaratan pekerjaan.
Prestasi yang tidak memuaskan dapat diartikan sebagai kegagalan terus – menerus untuk melaksanakan kewajiban yang ditugaskan atau untuk memenuhi standar pekerjaan yang telah ditetapkan. Alasan yang lebih spesifik antara lain terlalu banyak mangkir, sering terlambat, terus – menerus tidak dapat memenuhi persyaratan yang normal, atau adanya sikap negatif terhadap perusahaan, atasan, atau rekan sekerja. Kelakuan yang tidak baik dapat diartikan sebagai perilaku yang melanggar peraturan perusahaan secara sengaja dan atas kehendak sendiri yang antara lain dapat mencakup perbuatan mencuri, berlaku kasar atau membuat gaduh dan tidak patuh. Kurang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan diartikan sebagai ketidakmampuan pegawai untuk melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan meskipun karyawan yang bersangkutan sebenarnya sangat tekun. Oleh karena itu, penting sekali untuk dicarikan jalan keluar yang baik guna menyelamatkannya. Berubahnya persyaratan pekerjaan dapat diartikan sebagai ketidakmampuan karyawan melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan. Dalam hal demikian, perlu diambil langkah – langkah untuk melatih kembali atau memindahkannya kepekerjaan lain yang lebih sesuai.
Untuk melindungi hak – hak karyawan untuk perlakuan yang adil perlu ditetapkan dan dipatuhi pedoman oleh perusahaaan sebagai berikut : peringatan hendaknya telah diberikan sebelum diambil tindakan akhir, dan karyawan harus diberitahu bahwa prestasinya tidak memuaskan. Pendokumentasian peringatan yang telah diberikan dan disimpan oleh atasan langsung.
Peringatan akhir diberikan apabila tindakan – tindakan lain tidak berhasil. Harus dijelaskan bahwa karyawan telah diberitahu bahwa prestasi karyawan tidak memenuhi standar pekerjaan, berapa lama waktu yang diperlukan untuk memenuhi standar tersebut. Apabila ia tidak berhasil akibatnya ia akan dipecat.
Penegasan tertulis peringatan terakhir adalah sangat penting sebagai perlindungan, baik bagi karyawan maupun bagi perusahaan.
Pemberitahuan yang cukup hendaknya diberikan kepada karyawan disamping peringatan terakhir. Pemberitahuan hendaknya menunjukkan tanggal spesifik saat mana karyawan akan diberhentikan apabila prestasinya masih belum juga memuaskan.

Pemensiunan
Pemensiunan (retirement) terjadi sebagai suatu pemutusan hubungan kerja. Bilamana karyawan mencapai saat ia berumur maksimum menurut batas – batas yang ditentukan perusahaan. Bagi karyawan pada umumnya saat tersebut merupakan pengalaman yang penuh dengan suka dan duka. Bagi sebagian lagi merupakan puncak karier, suatu saat dimana mereka dapat santai dan menikmati hasil kerja tanpa mengkhawatirkan masalah – masalah kerja. Bagi yang lain lagi pensiun itu merupakan trauma, karena biasanya sibuk kini harus berusaha mengatasi saat – saat yang tiba- tiba non produktif. Beban yang ditanggung perusahaan berupa pembayaran tunjangan pensiun.

Selamat Datang Di ZONA TEKNIK.. ! Semoga Web ini Dapat Bermanfaat.. ZONA TEKNIK ..Bersama Memberikan Kemudahan.. Terima Kasih Atas Kunjungannya... Salam Sukses...