Jika fungsi pertama dari manajemen sumber daya manusia adalah memperoleh karyawan dari masyarakat untuk dipekerjakan di dalam organisasi, fungsi terakhirnya adalah pemutusan hubungan kerja (separation), yaitu mengembalikan karyawan tersebut ke masyarakat. Pada sebagian besar karyawan belum meninggal dunia sampai habis masa kerjanya. Oleh karena itu, perusahaan bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan – kebutuhan tertentu yang timbul akibat dilakukannya tindakan pemutusan hubungan kerja. Di samping itu, juga harus menjamin agar karyawan yang dikembalikan ke masyarakat berada dalam kondisi yang sebaik mungkin.
Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi kalau salah satu pihak atau kedua belah pihak merasa rugi bilamana hubungan kerja tersebut dilanjutkan. Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena kemauan karyawan, kemauan perusahaan, atau kemauan kedua belah pihak. Sebenarnya pemutusan hubungan kerja itu sendiri dapat menimbulkan kerugian, akan tetapi tidak sebesar bilamana hubungan kerja tetap berlanjut. Alasan – alasan pemutusan hubungan kerja antara lain ialah :
Ketidak jujuran
Ketidakmampuan bekerja
Malas
Pemabok
Ketidak patuhan
Kemangkiran
Ketidak disiplinan
Dan lain – lain
Pemutusan hubungan kerja dapat juga dilakukan karena keadaan yang tak terelakkan, misalnya :
1 Usia lanjut
2 Meninggal dunia
3 Sakit – sakitan terus menerus
4 Kemunduran perusahaan
5 Dan sebagainya
Pemutusan hubungan kerja dapat pula dilakukan oleh karyawan karena merasa dirugikan. Dalam hal semikian perusahaan tidak mempunyai kewajiban terhadap karyawan yang berhenti tersebut. Demikian pula karyawan yang bersangkutan tersebut tidak mempunyai kewajiban terhadap perusahaan. Meskipun demikian, pemutusan hubungan kerja dapat juga merugikan perusahaan dalam bentuk kehilangan biaya untuk seleksi, pelatihan dansebagainya.