PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN

A. Penyelesaian Sengketa Dalam Undang-Undang N0.8 Tahun 1999
Masalah penyelesaian sengketa dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 diatur dalarn Bab X yang terdiri dan 4 Pasal, dirnulai dari pasal 45 sarnpai dengan pasal 48.


Jika kita baca rurnusan yang diberikan dalarn Pasal-pasal tersebut, dan beberapa ketentuan yang diatur dalam Bab XI tentang BPSK, ada dua hal pokok yang dapat kita kemukakan disini:
1. Penyelesaian sengketa diluar peradilan melalui BPSK bukanlah suatu keharusan untuk ditempuh konsumen sehelum pada akhirnya diselesaikan melalui lembaga peradilan. Walau demikian hasil putusan BPSK memiliki suatu daya hukum yang cukup untuk memberikan shock terphy bagi pelaku usaha yang nakal, oleh karena putusan tersebut dapat dijadikan bukti permulaan bagi penyidik. Ini berarti penyelesaian sengketa rnelalui BPSK, tidak rnenghiraukan tanggungjawab pidana menurut ketentuan yang berlaku.
Untuk mengakomodasi kewenangan yang dibenikan UU No.8 tahun I 99 kepada BPSK, selaku lembaga yang bertugas untuk menyelesaikan persengketaan konsumen diluar pengadilan, Undang-undang Perlindungan Konsumen memberi kcwcnangan kepada BPSK untuk menjatuhkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar larangan-larangan tertentu yang dikenakan bagi pelaku usaha, didalam UU No.8 Tahun 1999.
Sebagai suatu lembaga penyelesaian perselisihan diluar pengadilan, pelaksanaan dan keputusan BPSK ini harus dimintakan penetapan eksckusinya pada pengadilan.
2. UU No.8 Tahun 1999, membedakan jenis gugatan yang dapat diajukan ke BPSK berdasarkan pada personal stand in judicio. Rumusan pasal 46 ayal (1) UU No.8 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa setiap gugatam atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh :
a) Seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan
b) Sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama
c) Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan tclah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
d) Pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
Oleh karena dalam ketentuan pasal 46 ayat (2) UU No.8 Tahun 1999 ditentukan lebih lanjut bahwa : “gugatan yang dilakukan olhh sekelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau. pemerintah sebagai dimaksud huruf b, huruf c, huruf d, tersebut diajukan kepada peradilan umum.
Ketentuan tersebut sebenarnya hanya merupakan penegasan kembali dari ketentuan pasal 45 aat (1) UU No.8 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa: “ setiap konsumen yang di rugikan dapat mcnggugat Pelaku Usaha melalui lembaga yang bertugas meyelesaiakn sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada dilingkungan peradilan umum”.
Penyelesaian scngkcta konsumen sebagaimana dimaksud pada pasal 45 ayat (2) UU No. 8 ,tahun 1999 tidak menutup kemungkinan penyelesaian dapat oleh para pihak yang barsengketa. Pada setiap usaha yang dilakukan unuk menggunakan penyelesaian damai oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Yang dimaksud dengan pcnyelesaian secara damai adalah penyeleseaian yang dilakukan oleh kcdua belah pihak yang bersengketa (pelaku usaha dan konsumen) tanpa melalui pengadilan atau Badon Pennyelcsaian Sengketa Konsurnen dan tidak bertentangan dengan UU No.8 Tahun 1999.
Ini berarti UU No.8 Tahun 1999 rnengakui adanya tiga jalur penyelesaian, yang dapat dilakukan melalui:
a. Peradilan;
b. Badan Penye1esaan Sengkela Konsumen;
c. Pranata Alternatif Penyelesaian Sengketa dan/atau Arbitrase, sebagaimana yang diatur dalam UU No.30 Tahun 1999.

B. Badan Pen elesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumcn (BPSK) merupakan suatu lembaga khusus yang dibentuk olch pemerintah ditiap-tiap daerah Tingkal II untuk penyclesaan sengketa konsumen diluar pengadilan. Uraian mengenai kelembagaan dan keanggotaan, tugas dan wewenang serta penyelcsaian sengketa oleh BPSK (sepenti telah disinggung diatas) dapat kita temui secara khus dalarn Bab XI, yang dimulai dengan pasal 49 sampai pasal 58 UU No,8 Tahun 1999.
Menurut pasal 52 VU No.8 Tahun 1999 BPSK mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. Melaksanakan penanganan dan penyelcsaian scngketa konsumen, denagn melalui cara mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;
b. Membcrikan konsultasi perlindungan konsumen;

Selamat Datang Di ZONA TEKNIK.. ! Semoga Web ini Dapat Bermanfaat.. ZONA TEKNIK ..Bersama Memberikan Kemudahan.. Terima Kasih Atas Kunjungannya... Salam Sukses...