Setiap priode ekonomi perkembangan pendidikan adalah factor politik dan kekuatan politik karena pada hakikatnya pendidikan adalalah cerminan aspirasi,kepentingan dan tatanan kekuasaan kekuatan- kekuatan politik yang sedangn berkuasa.
Sketsa penyelenggaraa pendidikan dinegeri ini dapat dibagi menjasi enam priode perkembang yaitu :
Perama : adalah awal atau periode persejarah yang berlangsung hingga pertengahan tahun 1800- an pada periode ini penyelenggaraan pendidikan ditanah air mengarah kepada sosialisasi nilai-nilai agama dan perkembangan keterampilan hidup dan di kelola dan dikontrol oleh tokoh- tokoh agama .
Kedua : adalah priode colonial Belanda yang berlangsung dari tahun 1800- an huingga tahun 1945 pada priode ini penyelenggaraan pendidikan ditanah air diwarnai oleh proses moidenisasi dan pergumulan antara aktifitas pendidikan pemerintahankolonial dan aktifitas pendidikan kaumpribumi.
Ketiga : adalah priode pendidikan jepang yang berlangsu7ng dari tahun 1942 – 1945. pada prioode ini gerakan kemerdekaan sudah menyebar keseluruh pelosok negeri dan telah menjadi kekuatan politik yang cukup kuat untuk menentukan arah perkembangan berbagai aspek kehidupan masyarakat,termasuk bidang pendidikan.
Keempat : adalah priode orde lama yang berlangsung dari tahun 1945 hingga tahun 1966. pada priode ini kegiatan pendidikan ditanah air lenbih mengaarah kepada pemantapan nilai-nilai nasionalisme identitas bangsa,dan pembangunan pondasi idiologis kehidupan bangsaa dan bernegara.
Kelima : adalah periode orde baru yang berlangsung dari tahun 1967 hingga tahun 1988.pada priode ini pendidikan ini pendidikann menjesi instrument pelaksanaan programpembangunan diberbagai bidang khususnya bidang pada gogi, kurikulum,organisasi dan evaluasi pendidikan diarahkan pada akselerasi pelaksanaan pembangunan.
Keenam : adalah priode yang reformasdi yang bermulai pada tahun 1998 seiring dengan tumbangnya pemerintahan orde baru.pada priode ini semangat disentralisasi, demokrratisasi dan globalisasi dibawa oleh gerakan reformasi menjadi kesemua sector pembangunan ,termasuk sector pendidikan sehingga menjasi menu utama penataan sistem pendidikan nasional.
Perkataan anotomi barasal dari bahasa yunani, otonomis yang berarti “ pengaturan sendiri” menurut formuolasi undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Otonomi darah adalah hak,wewenang dan kewajiban daerah otonomuntuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang- undangan pertama,untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, serta peringkatan, pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat,serta peringkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerintah, keadilan,keistimewaan dan khususnya suatu daerah dalam system Negara kesaatuan republic Indonesia.ketua untuk meningkatkan afektirfitas dan efeasiensi pemerintah daerah. Ketiga, untuk menumbuhkan sikap responsive terhadap persoalan-persoalan local agar pemerintahan daerah lebih sensitive terhadap masalah- masalah pemerintahan dan pembangunan di daerah, sehingga dapat merencanakan dan menjalankan program- program pembangunan sesuai dengan potensi, opersi, kebutuhan aspirasi, tradisi, dan kultur masing-masing daerah.
Adapun urusan menjadi kewenangan pemerintahan daerah dan provinsi meliputi:
a. pereencanaan danb pengendalian pembangunan.
b. Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang.
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan dan ketenteraman masyarsakat.
d. Penyedian sarana dan prasarana umum
e. Penanganan bidang kesehatan
f. Penyelenggaran pendidikan
g. Penanganan masalah social
h. Pelayanan bidang social
i. Fasilitas pengembangan koperasi dan menengah
j. Pengendalian lingkungan hidup
k. Pelayanan pertanahan
l. Pelayanan kedudukan dan catatan sipil
m. Pelayanan adaministrasi umum pemerintahan
n. Pelayanan adminitrasi penanaman modal
o. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
p. Urusan wajib lainnya diamanatkan oleh poeraturan perundang-undangan, ( pasal 14 (1) UU no. 2 tahun 2004 )
Hak daerah adalah :
a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
b. Memilih pimpinan daerah
c. Mengelola apa ratur daerah
d. Mengelola kekayaan daerah
e. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
f. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alamdan sumber daya lainnya yang berbeda didaerah.
g. Mendapatka sumber-sumber pendapatan lain yanga sah
h. Mendapatka hak lainya yang diatur dalam peraturan perundang – undangan pasal 21 UU no.32 tahun 2004
Kebijaksanaan anatomi daerah mewrupakan bagian integral dari program reformasi system pemerintahan dan pembangunan segera menyeluruh, tapi pendidikan adalh salah satu aspek yang mendapat perhatian sangat besar didalamnya bidang pendidikan khususnya pendidikan dasar dan menengah adalah salah satu bidang yang di anotomikan kepada pemerintah daerah sehingga kebijakan otonomi daerah tidak hanya menjadi titik tolak reformasi system pendidikan nasional.
Ada empat strategi pokok pembangunan pendidikan nasional yaitu :
Pertama : adalah peningkatan pemerataan kesempatan pendidikan.
Kedua : adalah peningkatan relevansi pendidikan dengan pembangunan
Ketiga : adalh pendidikan kualitas pendidikan.
Keempat : adalah peningkatanm efesiensi pengelolaan pendidikan.
Secara teoritis, kesadaran, komitmen ,dan tekad tersebut cukup beralasan karena kebijakan anotomi daerrah membuka peluang bagi beangasa Indonesia untuk melakukan empat upaya peningkatan mutu system pendidikan nasoional yaitu:
Pertama, otonomi daerah memberi peluang bagi para perancang dan praktisi pendidikan untuk mengembangkan konteks local dalamprogram-program pendidikan sehingga lebih relevan dengan potensi dan kebutuhan masyarakat lokal.
Kedua, atonomi daerah memuka peluang bagi praktisi pendidikan untuk mengembangkan system pendidikan yang terbuka terhadap berbagi model keberhasilan pendidikan disemua jaolur,jenis, dan jenjang,dari manapun datngnya ditingkat lokal,nasional dan internasional.
Ketiga, atonomi daerah memuka peluang bagi bagi pemerintah dan masyarakat daerah untuk mengoptimalisasikan peran institusi pendidikan dalam menunjang pembangunan daerah.
Keempat, atonomi daerah memuka peluang bagi para perancang dan paragtisi pendidikan didaerah untuk mengembangkan ide dan eksprimen baru dalamrangka meningkatkan kualitas pendidikan.
Pemerintah daerah juga diharapkan berperaan sebagi motivator, stimulator dan fasilitator pengembangan ilmu pengetahuan didaerah.
Peran danfungsi pemerintah daerah dalam membangun keunggulan lokal dalam dunia pendidikan dan mengembangkan budaya ilmu opengetahuan didaerah benar-benar diperluas.
Mengalokasukan dana yang besar utuk sector pendidikan tidak akan sulit mendapatkan dukungan dari masyarakat luas karena pendidikan adlah hajat hidup semua lampiran masyarakat, terutama generasi muda. Setiap angota masyarakat pendidikan yang bermutu dan akan mengapresiasikan setiap upaya paraq pemimpin mareka untuk mengatakan mutu pendidikan.
Bagi para pemimpin didaerah, memberikan perahatian yang besar terhadap sector pendidikan adalah satu bentuk,investasi jangka panjang yang akan menuai banyak keuntungan. Kebajikan mareka akan sel;alu dikenang karena kan mewujudkan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat daerah bahkan sering kita jumpai penyelenggaraan pendidikan seperti Depdiknas dan Depag terlibat dalam praktik KKN dalampengelolaan dan apendidikan sehingga perakembangan pendidikan terlibat.